Padang Panjang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang Panjang menyita ratusan liter tuak, pada Kamis, 22 Juli 2021.
Minuman keras tradisional itu diproduksi sendiri oleh pasangan suami istri.
Kasi Penegakan Perda Idris mengatakan saat memimpin penertiban bersama Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Musja Afia Warsa, sebelumnya pasangan itu juga sudah pernah tersandung kasus yang sama.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami dan tim langsung turun ke lokasi,” katanya dikutip dari akun resmi Kominfo Padang Panjang.
Menurutnya penertiban bermula dari laporan masyarakat setempat yang telah resah dengan aktivitas jual beli tuak di rumah pasangan berinisial SS dan HD itu.
Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra yang melepas tim mengatakan, produksi minuman keras tersebut melanggar Perda No. 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
Idris menejelaskan bahwa saat penertiban pihaknua berhasil menemukam barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh. Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.
Sempat mendapatkan perlawanan, namun Satpol PP dan Damkar tetap melanjutkan penertiban dengan semua barang bukti diamankan ke Mako Satpol PP di Bancah Laweh.
“Sebelumnya pasutri ini sudah pernah ditertibkan dan diproses sampai persidangan beberapa bulan lalu. Kami pun tetap memantau aktivitas di rumah mereka. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses selanjutnya,” katanya.
Turut hadir dalam penertiban tersebut ketua RT, FKPM, LPM dan masyarakat setempat.
Untuk itu ia berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk memutus peredaran tuak ini dan juga sadar untuk tidak membiarkan peredaran, penyimpanan, konsumsi tuak di Kota Padang Panjang. Serta jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib