Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Selasa (29/10/2023) mengabulkan gugatan Dr. Khairul Fahmi, Wakil Rektor II UNAND yang diberhentikan pada 2 April 2024.
Pemberhentian tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan alasan hukum yang jelas.
Kuasa hukum Khairul Fahmi, Guntur Abdurrahman, menyatakan bahwa kliennya dianggap tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial sebagai Wakil Rektor II.
Namun, Khairul Fahmi pernah menjabat sebagai asisten rektor dan staf ahli rektor selama dua tahun, serta wakil dekan II Fakultas Hukum UNAND selama satu tahun enam bulan.
Guntur mengatakan, “Kami telah mengajukan surat keberatan atas pemberhentian tersebut karena alasan yang keliru dan tidak mencerminkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.”
Setelah serangkaian proses persidangan yang berlangsung sejak Juni 2024, PTUN Padang memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Khairul Fahmi.
Pengadilan juga memerintahkan Rektor UNAND untuk mencabut SK tersebut dan memulihkan harkat dan martabat Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.
“Putusan ini membuktikan bahwa tindakan Rektor dan Majelis Wali Amanat keliru,” ujar Guntur.
Tim kuasa hukum Khairul Fahmi menekankan pentingnya mematuhi aturan dalam tata kelola perguruan tinggi.
“Tidak dibenarkan memberhentikan seseorang karena desakan pihak tertentu atau alasan suka atau tidak suka,” jelas Guntur.
Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak universitas untuk menjalankan tata kelola yang lebih baik dan menghindari tindakan sewenang-wenang.






