Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras kasus penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual berat yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung.
Pelaku yang diduga merupakan kekasih korban, Taufik Hidayat (30), disebut telah melancarkan aksi keji tersebut selama tiga tahun.
Rieke menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga merampas martabat dan kemerdekaan korban. Ia menilai perbuatan pelaku sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius.
Kondisi korban terungkap setelah dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam keadaan kritis.
Yuvita mengalami luka berat, mulai dari kerusakan mata, hilangnya gigi, hingga infeksi serius yang menyebabkan kepala korban dipenuhi belatung akibat penyiksaan berkepanjangan.
“Kasus ini mencerminkan rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2026).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendesak penerapan pasal-pasal dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia menekankan pelaku harus dijerat dengan sanksi maksimal, mengingat ancaman hukuman dalam UU TPKS bisa mencapai 12 tahun penjara.
Rieke juga meminta kepolisian segera memburu pelaku yang kini berstatus buronan.
Ia mengingatkan keterlambatan penangkapan berisiko memunculkan korban baru serta menghambat pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara tersebut.
Selain memburu pelaku, Rieke menuntut penyidik mendalami peran lingkungan sosial di sekitar tempat kejadian perkara di Cileunyi.
Ia mempertanyakan bagaimana penyekapan selama tiga tahun bisa luput dari pengawasan warga, pemilik, maupun penjaga indekos setempat.
“Negara wajib memastikan perlindungan maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan penyiksaan. Jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rieke.






