KABARSUMBAR – Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting, terutama di momen Right to Know Day (RTKD) yang diperingati setiap 28 September. Saat ini, 65 negara, termasuk Indonesia, merayakan hari bersejarah ini.
Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, menegaskan bahwa isu keterbukaan informasi merupakan perhatian global, bukan hanya di Indonesia. “Keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Aturan ini sejalan dengan standar internasional yang diadopsi oleh berbagai negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Musfi menjelaskan bahwa pada 17 November 2015, PBB melalui UNESCO mendeklarasikan 28 September sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (IDUAI). Proklamasi ini menegaskan pentingnya akses informasi bagi semua orang.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi manusia yang diakui PBB. Negara-negara di dunia menjadikannya prioritas,” tambahnya. Di Indonesia, hak untuk memperoleh informasi sudah diatur dalam UUD 1945, jauh sebelum UU KIP diberlakukan.
Musfi mengingatkan badan publik di Provinsi Sumatera Barat agar tidak menganggap remeh keterbukaan informasi. “Saya ingatkan semua lembaga, mulai dari OPD Pemprov hingga lembaga filantropi, untuk serius memperhatikan hal ini,” tegasnya.
Dia juga mengimbau setiap badan publik untuk membentuk dan memperbaiki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Komisi Informasi Sumbar siap mendampingi dalam pengelolaan PPID. Namun, jika badan publik terus mengabaikan keterbukaan informasi, mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum,” pungkas Musfi.