Kota PadangPeristiwa

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar

236
×

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-bongkar-bangunan-liar-di-jalan-teuku-umar-parak-kopi-kota-padang
Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar Parak Kopi Kota Padang

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026).

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, dengan didampingi unsur Kasi Trantib dari pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

Harvi menjelaskan, tindakan tegas tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran karena para pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mendata enam bangunan yang terbukti melanggar aturan.

Empat bangunan langsung ditertibkan di lokasi, sementara dua bangunan lainnya diberikan toleransi waktu selama 1×24 jam untuk dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Empat bangunan langsung kami tertibkan. Sementara dua bangunan lainnya akan dibongkar sendiri oleh pemilik,” ujar Harvi.

Ia menegaskan, seluruh proses penertiban telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Sebelum melakukan tindakan di lapangan, pihak kelurahan dan kecamatan telah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pemilik bangunan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.