Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengungkap praktik penjualan minuman beralkohol ilegal beserta aktivitas yang meresahkan warga dalam operasi penertiban.
Penemuan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh kegiatan usaha yang berlangsung hingga dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rozaldi Rosman memastikan, pengawasan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Lokasi tersebut meliputi sebuah kafe yang terletak di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan sebuah tempat karaoke di Jalan By Pass KM 20, Anak Aia, pada Jumat (27/6/2025).
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan adanya pelanggaran berupa penyediaan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi serta kegiatan hiburan yang mengganggu ketertiban umum,” tutur Rozaldi Rosman pada Jumat (27/6/2025).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita sejumlah barang bukti antara lain botol minuman keras dan perangkat pengeras suara dari lokasi. Selain itu, satu orang perempuan yang tidak memiliki identitas turut diamankan dari tempat karaoke untuk pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Usaha hiburan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pemilik usaha telah mendapatkan teguran dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rozaldi menegaskan bahwa Satpol PP, sebagai penegak peraturan daerah, akan terus melaksanakan pengawasan dan upaya pencegahan guna memelihara kenyamanan serta ketenteraman masyarakat Kota Padang. “Ketertiban adalah hak seluruh warga,” ujarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari gangguan trantibum. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas yang meresahkan,” imbau Rozaldi.