Agam – Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martiaswanto Dt Maruhun mengatakan, Pemkab Agam mulai menerapkan sanksi bagi setiap pelanggaran Perda AKB, mulai Selasa, 20 Oktober 2020.
“Operasi yustisi penindakan Perda AKB ini akan dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Agam, dengan sasaran utamanya adalah tempat-tempat umum dan tempat keramaian,” ujarnya pada salah satu media pada Sabtu, 17 Oktober 2020.
Dijelaskannya, sesuai dengan Perda tersebut, sasarannya adalah bagi perorangan dan pelaku kegiatan atau usaha.
“Selain itu, kita juga akan masuk dan meninjau langsung ke dalam instansi dan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Agam. Untuk melihat apakah telah menerapkan protokol kesehatan secara benar,” jelasnya.
Nantinya pada saat operasi yustisi di lapangan, bagi perorangan yang kedapatan melanggar proses, maka akan langsung diberlakukan sanksi berupa teguran tertulis, dan sanksi sosial atau denda sebesar Rp100 ribu.
“Sedangkan bagi pelaku usaha atau kegiatan, akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pada saat operasi yustisi nanti, seluruh instansi terkait, akan ikut langsung turun kelapangan, mulai dari Polri, TNI, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejari Agam, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lainnya.
“Dengan berlakukannya penindakan Perda ini, semoga kedepannya masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga dapat menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Agam,” harapnya.