Padang – Setelah melalui Rapat Luar Biasa akhirnya Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya rencana Semen Indonesia merombak struktur organisasi PT Semen Padang, Selasa 2 Januari 2018.
Dalam video yang beredar luas di sosial media, SPSP menyatakan menolak kebijakan Semen Indonesia yang mengubah struktur organisasi dan meminta Semen Indonesia untuk segera mengisi kekosongan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Semen Padang dari kalangan internal Semen Padang.
Jika hingga tanggal 8 Januari 2018 tuntutan ini tidak dipenuhi, SPSP mengancam akan melakukan aksi.
Pada pernyataan sikap yang disampaikan di Ruang Rapat Kantor Pusat Semen Padang itu, Ketua Umum SPSP Sumarsono mengatakan, mereka menolak perubahan struktur karena tidak sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Selain itu, menurut mereka kebiakan itu juga tidak sesuai dengan Akta tanggal 28 Desember tahun 2017 tentang Anggaran Dasar PT Semen Padang, dan blueprint PT Semen Indonesia Tahun 2013.
Selain menolak perubahan struktur organisasi PT Semen Padang, SPSP juga meminta Dirut dan Komut baru dari kalangan internal Semen Padang. Lalu, pihaknya menolak segala bentuk intervensi dari Semen Indonesia yang tidak sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007.
“Kami juga mengingatkan kembali, terbentuknya PT Semen Indonesia tbk merupakan hasil perjuangan SPSP beserta masyarakat Sumatera Barat dalam menolak put option (menjual saham) PT Semen Padang kepada Cemex,” ujar Sumarsono didampingi Sekretaris Umum Kiki Warliyansyah.
“Apabila poin tersebut di atas tidak dipenuhi hingga 8 Januari 2018, kami akan melakukan aksi,” tegas Soemarsono mewakili seluruh pekerja PT Semen Padang didampingi Sekretaris Umum SPSP, pengurus dan anggota SPSP di Kantor Pusat PT Semen Padang. (hijrah)