Soal Iuran JKN, BPJS Padang Himbau Masyarakat Tunggu Regulasi Resmi

Ilustrasi. Foto : Kabarpadang.com

PADANG, KABARSUMBAR – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Padang Asyraf Mursalina mengatakan, terkait dengan usulan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini belum dapat dipastikan.

Pasalnya, dikatakan Asyraf, belum ada regulasi resmi dari pemerintah Indonesia.

“Mengenai angka-angka yang beredar di tengah masyarakat masih sebatas usulan dan hingga saat ini masih dalam pembahasan di DPR. Untuk itu mari masyarkat diminta untuk sama-sama menunggu hingga ada regulasi resminya, apakah akan seperti itu belum tahu sebab angka itu masih belum ada regulasinya,” kata Asyraf didampingi Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Padang Debi Mersah Putra saat konferensi pers di RM Silungkang, Padang, Selasa 3 September 2019.

Asyraf menambahkan, jika memang ada penyesuaian iuran, maka pemerintah pasti akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi, dan diberikan waktu penyesuaian kepada masyarakat.

“Pasti akan ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dulu yang diberikan pemerintah jika memang nanti ada penyesuaian iuran tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, disebutkan Asyraf dengan adanya rencana penyesuaian iuran JKN-KIS ini, ia mengakui telah berdampak pada masyarakat yakni adanya masyarakat yang pindah kelas menjadi kelas tiga ataupun meminta keluar dari JKN.

“Untuk itu kepada masyarakat jangan keburu-buru pindah kelas atau jekuar dari JKN, tunggu dulu regulasi ada penyesuainnya. Ternyata penyesuaian iuran angka tidak sebesar itu dan masih terjangkau. Sebab, jika sudah pindah kelas lagi untuk naik kelas mesti tunggu waktu setahun. Mari tunggu dulu sampai keluar regulasinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, untuk masyarakat yang akan pindah kelas mandiri, tidak perlu datang ke kantor BPJS, masyarakat sudah dapat melakukannya sendiri dengan mendownload aplikasi mobil JKN di playstore, smartphone masing-masing.

“Aplikasi mobile JKN ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, selain untuk pindah kelas. Tetapi juga untuk perubahan data dan mengetahui jumlah pembayaran,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS diusulkan naik sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020 untuk kelas I dan kelas II saja.

Untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, sebelumnya Rp 80.000 per bulan per jiwa.

Sedangkan kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, sebelumnya Rp 51.000 per bulan per jiwa.


Ikhlasul Ihsan

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.