Soetikno Soedarjo Divonis Bebas dalam Kasus Garuda Indonesia

Pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-300. Foto : Wikimedia
Pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-300. Foto : Wikimedia

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dari tuduhan korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Rabu (31/7/2024).

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Soetikno tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Pontoh.

Menurut majelis hakim, Soetikno memang terlibat sebagai penasihat komersial perantara atau intermediary commercial advisor dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.

Namun, perannya dinilai telah selesai ketika pesawat diserahkan kepada Garuda Indonesia.

“Setelah kedua pesawat diserahterimakan dan dioperasikan Garuda, maka sudah bukan kewenangan Soetikno lagi selaku intermediary commercial advisor dari pesawat udara itu,” tutur hakim.

Mengenai uang yang diterima Soetikno, majelis hakim berpendapat bahwa uang tersebut legal dan merupakan haknya sebagai penasihat komersial perantara.

“Kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dibebankan uang pengganti karena unsur menyebabkan kerugian negara tidak terpenuhi,” tegas Pontoh.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.