Supardi: Keterbukaan Informasi Publik Kunci Transparansi Pemerintahan di Sumbar

Foto : Internet

Payakumbuh – Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menyampaikan Badan publik yang dibiayai anggaran negara wajib menganut azas Keterbukaan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Hal ini disampaikan dalam acara Baralek Gadang Komisi Informasi Sumbar pada Rabu (8/5/2024) di Cafe Agam Jua, Payakumbuh.

Supardi menegaskan, keterbukaan informasi publik sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Masyarakat harus bisa mengakses semua informasi publik, kecuali yang dikecualikan. Informasi publik adalah hak masyarakat, karena mereka membiayai kegiatan pemerintah melalui pajak,” kata Supardi di hadapan 150 peserta, termasuk wartawan, KNPI, Karang Taruna, dan UMKM Payakumbuh.

Sebagai bagian dari sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Sumbar kembali menggelar Baralek Gadang Keterbukaan Informasi Publik Jilid III.

Tema kegiatan ini adalah “Keterbukaan Informasi Publik untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Ketua Panitia, Idham Fadhli, menjelaskan tujuan sosialisasi ini adalah memberikan edukasi agar masyarakat memahami hak mereka untuk memperoleh informasi publik.

Selain Supardi, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber lainnya: Kepala Kesbangpol Payakumbuh, Dipa Surya Persada, dan Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari. Mantan komisioner KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi, memandu acara tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.