Padang – Tim hukum pasangan calon Nofi Candra-Leo Murphy melaporkan dugaan keberpihakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rabu (20/11/2024).
“Dari kronologi dan konstruksi dugaan pelanggaran itu, kami menyimpulkan Bawaslu Solok berpihak,” ungkap Amnasmen, kuasa hukum Nofi Candra-Leo Murphy, kepada wartawan usai melaporkan kasus tersebut pada Rabu (20/11).
Amnasmen menyatakan ada tiga laporan pelanggaran pemilu di Kota Solok yang dinilai mencerminkan keberpihakan Bawaslu Kota Solok kepada salah satu pasangan calon.
Laporan pertama mencakup kampanye tanpa izin yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjanjikan peningkatan gaji serta tunjangan hari raya (THR). “Kami anggap terang benderang, ada unsur pidana,” tegas Amnasmen.
Laporan kedua berkaitan dengan pelanggaran aturan kampanye berupa arak-arakan antar kelurahan. “Pelanggaran ini melanggar UU Pilkada dan memiliki sanksi pidana,” ujar Amnasmen.
Laporan ketiga menyangkut penyerahan uang Rp1 juta kepada kelompok tani. “Saksi kami yang menerima uang dan bendahara kelompok tani yang menerima uang sudah kami lampirkan,” kata Amnasmen.
Amnasmen meminta Bawaslu Sumbar mengambil alih kasus tersebut dan bertindak sebagai pengawas dan penindak pelanggaran.
Menanggapi laporan ini, Bawaslu Sumbar langsung menggelar rapat pleno pada Rabu siang dan berencana turun ke Bawaslu Solok pada malam harinya.






