Pesisir Selatan – Kedatangan Tim Penilai Kompetensi dan Transparansi Dana Desa (TPKTDD) Sumatera Barat (Sumbar) 2020 disambut oleh Pjs Bupati Pesisir Selatan (Pessel) yang diwakili Asisten I Sekda Pessel Muskamal.
Muskamal memaparkan asas keterbukaan menjadi rujukan penting bagi pihaknya dalam mengelola dana yang ada.
“Asas keterbukaan atau transparansi dana desa menjadi rujukan penting bagi kami dalam mengelola dana rakyat berasal dari APBN atau APBD,” ujar Muskamal pada Selasa, 24 November 2020 di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Pessel.
Sebanyak 182 nagari total dana nagari atau desa mencapai 167,395 miliar lebih di Pessel pada tahun 2020 ini.
“Dengan total dana itu rata-rata per nagari di Pessel menerima dana desa Rp 929,757 juta lebih,” ujar Muskamal.
Mengikuti seluruh ketentuan berlaku terkait menstranparasikan dana daerahnya, Pessel pun menyediakan platform digital guna untuk masyarakat dan pihak terkait bisa memantau dana tersebut.
Ketua TPKTDD Sumbar 2020 Syafrizal diwakili Azwar mengatakan, demi kesuksesan transparanasi, penilaian tersebut bukan sebuah perlombaan melainkan, sebuah kegiatan yang harus di jadikan rutinitas bagi setiap daerah.
“Tapi ini bagian dari evaluasi tentang transparansi pengelolaan dana desa yang menjadi kunci sukses transparanasi dana desa di nagari, berdasarkan fakta lapangan,”ujarnya didampingi anggota TPKTDD Sumbar 2020, Rusdi Lubis, Basril Basyar, Heranof Firdaus, Adrian Tuswandi, Eko Yance, Gusfen Khairul dan Edi Jarot.
Kepala Daerah Kepala PMD Pessel Wendi dihadapan TPKTDD Sumbar 2020 menjelaskan, pola dan inovasi Pessel dalam mengawasi dan mengaplikasikan dana desa merupakan bentuk komitmen Kepala Daerah Pessel.
“Sejak dana desa, Bupati Pessel telah menerbitkan 15 peraturan bupati. Ini bentuk komitmen kepala daerah agar pengelolaan dana desa tidak melenceng dari aturan dan jika tak sesuai aturan maka walinagari bisa dijerat hukum yang berlaku,” jelas Wendi.
Dana desa diarahkan ke program padat karya dengan menggunakan tenaga kerja anak nagari setempat, untuk penanganan Covid-19.
“Ini sangat berperan dalam mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi covid-19,” ujarnya.
Ia juga menambahkan dengan regulai dan sistem yang ada sangat sulit bagi aparatur nagari memainkan dana nagari.
“Masih mau mainkan dana desa, hhmmm pasti mudah terdeteksi oleh sistem pengelolaan keuangan dan penggunaannya dipantau juga oleh pihak profesional yang menjadi pendamping nagari agau desa,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi memuji kesiapan sistem dan inovasi yang dilakukan nagari dalam mengelola dana desa dan sangat transparan secara berskala diupgrade sesuai regulasi terbaru.
“Masih juga ada yang korupsi dana desa itu berarti dia sendiri yang menjerumuskan dirinya ke kubangan hukum. Sebab sistem dan mekanisme kelola dana desa sangat transparan dan secara berkala diupgrading sesuai regulasi terbaru,” kata Adrian.