Ragam  

Tolak Tunda Pilkada 2020, Mahfud Md : Pemerintahan Harus Jalan

Foto : internet
Foto : internet

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan tidak ada alasan yang meyakinkan untuk menunda tahapan Pilkada 2020, pemerintahan tidak akan berjalan jika menggunakan alasan pandemi.

“Pemerintahan kan harus jalan. Nunggu habis pandemi? Enggak ada yang tau kapan selesai,” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 11 September 2020.

Menurutnya, jika pemerintahan tidak segera diganti menurut agenda konstitusional, maka akan terjadi masalah sehingga, pemerintah tetap mengadakan Pilkada di masa pandemi sesuai dengan protokol kesehatan.

“Jadi Pilkada di era pandemi, menjaga protokol kesehatan seketat-ketatnya, demokrasi berkualitas, tidak boleh ada korupsi,” katanya.

Dalam masalah Penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 banyak diusulkan sejumlah pihak, salah satunya dari lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, masih banyak pihak mengabaikan protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah. Sehingga, lembaga ini menyarankan pemerintah, KPU, dan DPR segera bertemu untuk mencari solusi akan masalah ini.

“Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan Pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19,” katanya.

Usulan tersebut juga disampaikan Komnas HAM baru-baru ini. Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, meminta pemerintah, KPU, dan DPR menunda Pilkada 2020 sampai situasi kondisi untuk pencegahan penyebaran Covid-19 berakhir minimalnya masalah Covid-19 mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya.

Karena yang terlihat, kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami peningkatan, terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.

Apabila pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan, Hairansyah khawatir akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19, dari segi hak asasi manusia, katanya hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.