Padang – BPJS Kesehatan di wilayah Sumatera Barat menggelar sosialisasi informasi publik bersama Komisi Informasi Provinsi. Fokusnya adalah menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan informasi publik sesuai perundang-undangan.
Yessy Rahimi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, mengungkapkan pentingnya pengelolaan informasi yang baik. “Kami gelar sosialisasi untuk menyamakan persepsi, peningkatan kualitas layanan informasi publik, dan pertukaran informasi,” ujarnya.
BPJS Kesehatan telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari pusat hingga daerah. Yessy menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memiliki pedoman, termasuk peraturan direktorat, daftar informasi publik, dan daftar informasi yang dikecualikan.
“Dalam menanggapi informasi, kami akan memberikan informasi yang sesuai dan alasan penolakan jika diperlukan,” tambah Yessy.
BPJS Kesehatan juga memperkenalkan inovasi baru melalui Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response (POROS). Loket pelayanan informasi ini ditempatkan strategis di rumah sakit, sementara POROS mencakup aplikasi KESSAN, SIPP, Antrean, dan Web Skrining.
Jons Manedi, Komisioner KPU Sumbar, berkomitmen meningkatkan kapasitas PPID. “KPU siap melaksanakan tugas transparan dan menjadikan PPID sebagai ujung tombak layanan informasi,” kata Jons.
Roza Molina, Kabag Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sumbar, menyatakan konsistensi Bawaslu dalam menerapkan prinsip keterbukaan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Nofal Wiska, menekankan pentingnya standar keterbukaan informasi publik. “Badan publik harus menetapkan standar keterbukaan sesuai perundang-undangan,” ucap Nofal.