Padang – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan melakukan aksi di depan kantor Gubernur, meminta kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mencopot jabatan Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar pada Senin, 15 Maret 2021.
Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena menjadi terdakwa kasus dalam kasus pidana khusus lingkungan.
“Kami tidak ingin pemimpin daerah kami cacat hukum. Kami meminta hukum ditegakkan. Kenapa hukum hanya berlaku bagi yang punya kedudukan. Sementara kita tahu manusia punya kedudukan sama di mata hukum. Maka dari itu, copot kedudukan bupati yang cacat hukum,” ujar Koordinator Aksi, Hamzah Jamaris.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Devi Kurnia menyampaikan bahwa keberadaan Mahyeldi sedang di luar kota. Dan menyebabkan peserta aksi tersebut tidak dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengaku Pemprov Sumbar belum menerima salinan keputusan MA secara resmi, sehingga belum ada tindak lanjut dari putusan tersebut,” ujar Devi Kurnia.
Devi juga mengatakan, semua tindakan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya menugaskan biro hukum meminta salinan putusan. Namun, putusan hanya diserahkan kepada terpidana dan penuntut umum untuk dieksekusi.
Sementara Rusma menanggapi dengan santai ditolaknya kasasi itu. Ia mengaku belum mendapat salinan putusan.
“Sampai sekarang saya belum mendapatkan salinan surat resminya,” kata Rusma beberapa waktu lalu saat selesai dilantik di Gubernuran Sumbar.