Nasional

Wagub Jateng Akui Peraturan Menteri ESDM Picu Banyaknya Sumur Minyak Ilegal

711
×

Wagub Jateng Akui Peraturan Menteri ESDM Picu Banyaknya Sumur Minyak Ilegal

Sebarkan artikel ini

Permen ESDM tersebut mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

wagub-jateng-akui-peraturan-menteri-esdm-picu-banyaknya-sumur-minyak-ilegal
Wagub Jateng Akui Peraturan Menteri ESDM Picu Banyaknya Sumur Minyak Ilegal

Blora – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, mengungkapkan kekhawatiran terkait salah tafsir Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 oleh warga, terutama di Kabupaten Blora.

Permen ESDM tersebut mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Taj Yasin khawatir, aturan ini disalahartikan sebagai dasar hukum untuk pengeboran sumur minyak baru yang tidak diizinkan.

“Itu akan pengeboran-pengeboran (sumur) minyak lagi. Ini yang kami tidak mau,” tegas Taj Yasin usai meninjau sumur minyak rakyat yang terbakar di Dusun Gendono, Desa Gandu, Bogorejo, Blora, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, inisiatif warga melakukan pengeboran sumur minyak baru berkaitan dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Masyarakat ini masih banyak yang belum paham. Pemahamannya adalah ketika sudah ada sumur minyaknya, nanti akan disahkan atau dilegalkan oleh kementerian. Nah ini yang memacu munculnya sumur-sumur baru,” jelasnya.

Padahal, lanjut Taj Yasin, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebenarnya mengatur tentang sumur-sumur yang sudah ada, seperti sumur tua.

Ia menambahkan, sumur minyak rakyat yang akan dilegalisasi pemerintah harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

Taj Yasin menilai, sumur minyak yang terbakar di Dusun Gendono tidak layak atau berisiko karena berada di dekat permukiman warga.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, menurutnya, bertujuan baik agar masyarakat memperoleh manfaat dari sumur minyak yang masih bisa ditambang.

“Yang menjadi masalah sekarang, banyak yang ingin membikin sumur-sumur (baru), ini yang tidak boleh,” tegasnya.

Sebagai informasi, sumur minyak di Dusun Gendono meledak dan terbakar pada 17 Agustus 2025 lalu. Insiden tersebut menyebabkan tiga warga tewas dan dua lainnya luka-luka. Hingga saat ini, kebakaran di sumur tersebut belum bisa dipadamkan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan bahwa sumur minyak rakyat yang terbakar di Dusun Gendono adalah sumur ilegal.

Agus menambahkan, sumur minyak yang terbakar tersebut merupakan hasil pengeboran baru dengan kedalaman antara 120-150 meter.

“Kalau dilihat dari kedalamannya, (pengeborannya) mungkin 2025 ini. Tapi kapannya kami belum tahu karena kami belum investigasi,” kata Agus, Senin (18/8/2025).

Agus mengungkapkan, terdapat ribuan sumur minyak rakyat di Jawa Tengah yang diajukan untuk dilegalisasi, mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Proses verifikasi dan validasi harus dilakukan sebelum sumur minyak rakyat memperoleh status legal.

“Jadi nanti ada tim validasi sesuai arahan Pak Menteri (ESDM), itu nanti di bawah arahan Pak Gubernur, ini sedang disusun SK-nya,” pungkas Agus.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.