Wako Solok : Masjid Berpotensi Sebagai Pusat Ekonomi Syariah dan Pendidikan

Solok Kota – Peningkatan peran masjid menjadi pusat perkembangan ekonomi syariah dan lembaga pendidikan masuk dalam proses digitalisasi di Kota Solok.

Hal tersebut disampaikan Wako Solok Zul Elfian Umar, saat di temui di ruang kerja Balaikota Solok, Jum’at (02/08).

Dikatakan Zul Elfian, sebagai penunjang aktivitas masyarakat, penerapan digitalisasi tidak hanya pada pelayanan publik dan teknologi informasi di lingkungan pemerintahan, tetapi Pemko juga meningkatkan peran Masjid.

”Digitalisasi di masjid akan kita arahkan untuk pengembangan ekonomi syariah maupun pendidikan bagi kaum muda, maka dari itu dibutuhkan media digital untuk menarik interest dari kaum milenial,” sampainya.

Selain pencapaian digitalisasi di ruang pelayanan publik, Pemko Solok juga sedang mempersiapkan masjid-masjid untuk menjadi sarana pengembangan ekonomi syariah, yang memakai teknologi digitalisasi agar masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan informasi yang langsung bisa diakses oleh masyarakat.

Kemudian, proses pencapaian program Smart City di Kota Solok sebagai bagian dari visi terwujudnya Kota Solok yang diberkahi, maju dan sejahtera melalui pengembangan sektor perdagangan dan jasa yang modern.

Tugas pemerintah sebagai fasilitator untuk mensupport kebutuhan masyarakat, salah satunya menunjang proses digitalisasi untuk mempermudah aktivitas masyarakat.

Menurutnya, ada tantangan besar dalam memaksimalkan teknologi dalam pemerintahan, sebab sebagian besar pegawai justru sudah nyaman dengan cara lama, menyikapi itu, pihaknya ingin melanjutkan program pelatihan penggunaan website dan aplikasi secara berkelanjutan.

Dasar penerapan itu adalah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu merupakan salah satu produk kebijakan pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian PAN RB dan beberapa Kementerian/ Lembaga terkait.

Dalam Perpres juga diatur mengenai aplikasi SPBE yang digunakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan SPBE, dimana aplikasi terdiri atas aplikasi umum dan aplikasi khusus.

Pembangunan dan pengembangan aplikasi umum ditujukan untuk memberikan layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan dibidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian dan pengaduan pelayanan publik.

“Keberlanjutan program smart city ini perlu diprioritaskan, agar tidak hanya menjadi formalitas semata. Apalagi sayang sekali rasanya jika kita terlambat dalam penerapan teknologi dalam pemerintahan,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.