Wali Kota Pariaman dan Bupati Padang Pariaman Tanda Tangani Kesepakatan Batas Daerah

Foto : internet

PariamanMasih adanya perdebatan, Wali Kota Pariaman Genius Umar dan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur sepakati soal batas daerah yang di tandatangani dalam penegasan batas daerah.

“Alhamdulillah, kami telah sepakat dengan Bupati Padang Pariaman tentang penegasan batas wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman,” kata Genius di Pariaman pada Rabu, 3 Maret 2021.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang dihadiri oleh Direktur Toponimi dan Batas Wilayah, Sugiarto menfasilitasi kesepakatan batas wilayah tersebut.

Terdapat dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2002, tentang pembentukan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, bahwa Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah dengan Kabupaten Padang Pariaman dengan batas disebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung, disebelah timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto, Sungai Sarik, disebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris, dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

“Dari 22 titik Pilar Batas Utama (PBU) yang ada dengan Kabupaten Padang Pariaman, dimana untuk titik PBU 01 yang berada di Padang birik-birik, dan titik PBU 22 yang berada di Desa Sunur, selama ini memang tidak kita sepakati, karena kita berpedoman dengan UU RI Nomor 12 tahun 2002 tersebut,” katanya.

Telah disepakati penegasan batas daerah tersebut yang terdiri dari antara Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.

Ia berharap, dengan adanya penandatanganan tersebut, akan menjadi hasil kesepakatan yang bersifat final, yang langsung difasilitasi oleh Kemendagri.

“Ke depan, agar PBU yang sudah disepakati ini, dapat diterima secara bersama, sehingga kita dapat fokus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman, dapat meningkat hendaknya,” katanya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.