Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut Pajak Penghasilan (Pph) dari penjual pulsa dan kartu perdana per 1 Februari 2021 mendatang. Besaran Pph yang dikenai sebesar 0.5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya, dilansir dari CNN Indonesia hari Sabtu 30 Januari 2021.
Pulsa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.