Padang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat BSN, anggota DPRD Sumatera Barat, bermula dari pengusutan terhadap fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi yang diterima PT BIP.
Perusahaan tersebut diketahui dipimpin oleh BSN sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai anggota legislatif.
Dugaan penyimpangan mulai terungkap ketika aparat penegak hukum menemukan ketidakwajaran pada agunan kredit yang diajukan perusahaan dalam memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
Kejari Padang Terbitkan Sprindik
Penanganan perkara ini secara resmi dimulai setelah Kejaksaan Negeri Padang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Juni 2024.
Sejak saat itu, penyidik mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengajuan fasilitas kredit dan bank garansi distribusi semen yang digunakan PT BIP, termasuk menelusuri dokumen perbankan dan mekanisme persetujuan kredit.
Dalam tahap awal penyidikan, pada Agustus 2024, penyidik Kejari Padang memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Para saksi berasal dari unsur perbankan, pihak perusahaan, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengajuan dan pencairan fasilitas kredit.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap keabsahan jaminan, alur persetujuan kredit, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
2 Hari Dilantik, BSN Diperiksa Kejari Padang
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik ketika BSN yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Sumbar turut diperiksa penyidik Kejari Padang pada September 2024.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas BSN sebagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan PT BIP, khususnya pada periode ketika fasilitas KMK dan bank garansi diajukan.
Namun, dalam perjalanan penyidikan, BSN tercatat tidak selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Salah satu ketidakhadiran tersebut terjadi pada Oktober 2024, ketika BSN kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh Kejari Padang.
Kondisi ini menjadi bagian dari catatan penyidik dalam proses pendalaman perkara.
Penggeladahan Kantor PT BIP
Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan data, penyidik melakukan langkah paksa untuk memperkuat pembuktian.
Pada 17 November 2025, Kejaksaan Negeri Padang melakukan penggeledahan di kantor PT BIP yang berlokasi di Jalan By Pass, Kota Padang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan fasilitas kredit dan agunan yang diajukan perusahaan.
Barang bukti tersebut kemudian dijadikan bagian penting dalam konstruksi perkara.
Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan 2024, Kejaksaan Negeri Padang akhirnya menetapkan BSN sebagai tersangka pada Selasa, 30 Desember 2025.
Kepala Kejari Padang, Koswara, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan menyusun berita acara pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Selain BSN, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing RA, selaku Senior Relationship Manager periode 2016–2019, dan RF, selaku Relationship Manager periode 2018–2020.
BSN diketahui menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT BIP pada periode 2013–2020, dan diduga mengajukan agunan yang tidak sah dalam pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen pada PT BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Padang menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak dan aspek lain yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.





