Nasional

Baleg DPR Kaji Perlindungan Diskresi Pemerintah dalam Pelaksanaan UU Tipikor

60
×

Baleg DPR Kaji Perlindungan Diskresi Pemerintah dalam Pelaksanaan UU Tipikor

Sebarkan artikel ini
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Mares/Mahen
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Istimewa/Mares/Mahen

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia menekankan perlunya kejelasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembedaan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi, serta perlindungan terhadap diskresi kebijakan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). RDPU itu menghadirkan Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., dan Amien Sunaryadi.

Umbu menilai evaluasi UU Tipikor harus dilakukan secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketakutan di kalangan penyelenggara negara maupun pemerintah daerah saat menjalankan kebijakan.

Ia menyebut, pengalaman dari penanganan perkara dugaan suap terhadap auditor BPK menunjukkan bahwa persoalan audit memiliki dampak besar bagi daerah.

“Saya pernah menangani permasalahan yang berhubungan langsung dengan BPK, dugaan tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan terhadap staf BPK untuk mendapatkan opini WTP,” ujarnya.

Menurut dia, opini audit BPK berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan hak anggaran pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan.

Ia mengungkapkan, dalam praktik di daerah kerap muncul berbagai tawaran yang memanfaatkan besarnya kewenangan BPK dalam menentukan opini audit.

Karena itu, Umbu meminta pengaturan yang lebih rinci mengenai tata cara audit, standarisasi pemeriksaan, dan metode yang digunakan BPK. Ia menegaskan perlunya audit yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kira-kira nanti dengan kewenangan BPK yang kita akan kuatkan juga dalam undang-undang ini, apa yang harus kita atur. Baik tata cara mereka melakukan audit, standarisasi audit, dan metode apa yang mereka pakai,” katanya.

Ia juga mendorong adanya mekanisme keberatan bagi kepala daerah terhadap hasil audit BPK.

Menurut Umbu, pemerintah daerah harus memiliki ruang untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan jika hasil audit dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Ini penting karena fakta di lapangan banyak obrolan-obrolan yang menawarkan hal ini. Dengan kewenangan besar, mereka bisa mengatur itu, WTP jadi segala macam,” ujarnya.

Selain soal audit keuangan negara, Umbu menyoroti pembedaan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.

Ia menilai, dalam praktik penegakan hukum, masih banyak pejabat atau pimpinan lembaga yang terjerat perkara meski kebijakan yang diambil belum tentu mengandung unsur korupsi.

Ia menekankan pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam menentukan apakah suatu kebijakan masuk kategori tindak pidana korupsi. Menurut dia, tidak semua kerugian negara otomatis dapat dipidana sebagai korupsi.

Umbu juga menyinggung diskresi kebijakan yang kerap memunculkan polemik hukum. Ia mengingat kembali pembahasan bersama sejumlah anggota DPR RI tentang diskresi yang justru menguntungkan negara, tetapi tetap diproses secara hukum.

Ia mencontohkan pengadaan barang melalui diskresi yang menghasilkan kualitas lebih baik dengan harga lebih murah dibanding mekanisme awal.

“Dengan adanya diskresi justru menghasilkan suatu barang kualitas dengan harga lebih murah, negara tidak dirugikan, tapi diuntungkan,” jelasnya.

Karena itu, Umbu mendorong pengaturan yang lebih tegas mengenai batasan dan perlindungan terhadap diskresi kebijakan, baik bagi pejabat eksekutif maupun pengelola BUMN.

Menurutnya, kepastian hukum penting agar pejabat negara tidak ragu mengambil keputusan strategis demi kepentingan masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Umbu juga menyoroti kondisi kepala desa di berbagai daerah yang dinilai masih memiliki keterbatasan dalam kapasitas administratif dan pengelolaan keuangan.

Ia menyebut banyak aparatur desa belum memahami administrasi, pembukuan, dan mekanisme pengawasan pembangunan.

Ia berharap pembenahan regulasi dan sistem pengawasan ke depan turut memperhatikan kondisi riil di desa.

“Ini suara-suara di desa, bagaimana keterbatasan pengetahuan mereka tentang administrasi, prosedur, dan segala macam,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.