Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah hukumnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan penyaluran BBM tepat sasaran sekaligus menutup celah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres hingga Polsek untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Mapolda Sumbar, Senin (25/5).
“Ini bukan angin lalu. Saya minta setiap hari dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang nyata di lapangan,” tegas Irjen Pol Gatot.
Dia menekankan pengawasan tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus melibatkan kehadiran aktif personel Polri di setiap titik distribusi.
Polda Sumbar kini menerapkan langkah taktis melalui pemetaan pola distribusi yang dikoordinasikan oleh Direktorat Intelijen Keamanan.
Pemetaan berkala terhadap data kuota bulanan dilakukan untuk mendeteksi dini aktivitas mencurigakan di berbagai SPBU.
Selain pemetaan, Kapolres dan Kapolsek diperintahkan turun langsung memantau operasional SPBU.
Pengawasan tersebut mencakup pengecekan intensif terhadap antrean kendaraan serta efektivitas penggunaan sistem barcode guna menekan modus pelangsiran atau pengisian BBM berulang.
Langkah ini juga difokuskan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap dialihkan untuk kegiatan ilegal, seperti pertambangan tanpa izin (PETI).
Dalam pelaksanaannya, Polda Sumbar menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, dan instansi terkait agar pengawasan menjangkau hingga pelosok daerah.
Bagi Kapolda, menjaga distribusi BBM subsidi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai wujud akuntabilitas, seluruh hasil pengawasan dan penindakan di lapangan akan dilaporkan secara berjenjang hingga ke tingkat Bareskrim Polri.
Polda Sumbar menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi oknum mana pun yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari hak masyarakat luas.
Penegakan hukum yang tegas akan terus dijalankan demi memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.






