Pasaman Barat – Tim Opsnal Polsek Pasaman menangkap dua pelaku pungutan liar berinisial TR (28) dan DR (26) di objek wisata Pohon Seribu, Pantai Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (6/7/2026).
Penangkapan dilakukan sebagai respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai aksi premanisme di media sosial.
Kapolsek Pasaman, AKP Bermana Manda, mengungkapkan kedua pelaku tertangkap tangan saat menarik retribusi paksa kepada pengunjung.
Petugas menyita barang bukti berupa kotak kardus berisi uang tunai Rp12.000 yang diduga hasil pungutan ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mematok tarif sepihak sebesar Rp25.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk sepeda motor.
Kedua pelaku sempat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pasaman.
Proses hukum tidak berlanjut ke pengadilan setelah keluarga pelaku mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan.
Polisi mewajibkan kedua pelaku menandatangani surat pernyataan di atas meterai dengan disaksikan perangkat desa setempat.
AKP Bermana Manda menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku jika kembali mengulangi perbuatannya.
“Jika mengulangi perbuatannya, kami akan tindak tegas sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Bermana, Selasa (7/7/2026).
Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan nagari untuk memperketat pengawasan di area wisata.
Langkah ini diambil demi menjaga citra Pantai Sasak sebagai destinasi unggulan yang aman bagi wisatawan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aksi premanisme guna menjamin keamanan dan ketertiban di kawasan wisata.






