Padang Panjang – Bermoduskan dapat meningkatkan percaya diri, seorang mantan Kepala Sekolah SMP Swasta di Kota Padang Panjang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswanya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferlyanto Pratama menjelaskan, tersangka sendiri berinisial MS (33) dan saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dia mengatakan, kasus itu bermula dari adanya laporan dari orang tua korban pada 25 Mei 2021 lalu. Dalam laporan itu berisi bahwa adanya dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Atas laporan tersebut, kita amankan tersangka MS pada Kamis 10 Juni 2021 lalu,” kata Iptu Ferlyanto di Padang Panjang, Senin 14 Juni 2021.
Dia mengatakan, jika tersangka saat ini merupakan seorang guru dan pemimpin Yayasan di Kabupaten Tanah Datar. “Untuk perbuatannya tersebut dilakukan saat masih menjadi Kepala Sekolah SMP swasta di Kota Padang Panjang. Untuk kurun waktunya berbeda-beda sejak Desember 2020 lalu,” jelas Ferlyanto.
Modus : Tingkatkan Kepercayaan Diri
Dalam pengakuan tersangka kepada penyidik, ia mengaku membujuk korban dengan bermoduskan bahwa perbuataannya itu dapat meningkatkan kepercayaan diri korban.
“Untuk pengakuan tersangka ke penyidik, (modusnya) dengan membujuk korban untuk melakukan perbuatan tersebut dengan menyebut dapat meningkatkan kepercayaan diri. Terakhir, tersangka lakukan di ruangan kepala sekolah SMP tersebut, pada Februari 2021 lalu,” sebut Ferlyanto.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.