Bupati Pasbar Kukuhkan LKS Tripartit

Foto: Internet

Pasaman BaratBupati Pasaman Barat Hamsuardi mengukuhkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Pasaman Barat di auditorium kantor bupati, Selasa, 20 Desember 2022. Wakil Bupati Pasbar Risnawanto dikukuhkan sebagai ketua LKS Tripartit dan diharapkan bisa mengurai masalah tenaga kerja di Pasbar.

Setelah melantik pengurus LKS Tripartit, Bupati Hamsuard menyampaikan bahwa keberadaan LKS Tripartit sangat penting. Sesuai dengan amanah, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Banyak hal bisa dirampungkan, bisa diselesaikan melalui LKS Tripartit ini. Oleh karena itu, wajib hukumnya pemerintah juga memberikan peran, memberikan atensi, dan juga mendorong agar Lembaga Kerjasama Tripartit ini betul-betul bisa berperan secara efektif,” kata Hamsuardi.

Ia menambahkan, lembaga LKS bisa menjadi wadah bagi pemerintah, industri, dan buruh berdiskusi bersama dan bermusyawarah dalam memutuskan sesuatu. Walaupun dalam teori ekonomi tidak ada cara mengurangi pengangguran tercepat kecuali melalui pengembangan industri.

“Karena satu kali pabrik buka bisa seribu orang bekerja, jadi industri ini penting,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan peran LKS Tripartit yang pertama memberikan rekomendasi kepada pemerintah, kepada Bupati. Kedua, apabila ada masalah, saling berkonsultasi, bekerja sama untuk mengatasi masalah itu.

“Dua-duanya sangat penting, dua-duanya harus dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, ini menjadi tanggung jawab bersama, menjadi kewajiban bersama, menjadi komitmen bersama, antara pekerja dengan pihak perusahaan, untuk memastikan usahanya tumbuh dan kemudian memberikan benefit kepada pekerja atau buruh,” katanya.

Sementara itu, Ketua LKS Tripartit Pasbar Risnawanto bertekad untuk melakukan perbaikan dan kerjasama dengan semua pihak untuk mengurai persoalan tenaga kerja di Kabupaten Pasaman Barat. Ia bersama pengurus juga akan memberikan masukan dan menganalisa tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Pasaman Barat.

“Dalam hal ini saya menginginkan tidak ada yang dirugikan. Saya juga melihat masih banyak persoalan buruh yang belum tertuntaskan dengan baik. Kami bermohon dengan dibentuknya LKS Tripartit ini kerjasama harus berjalan dengan baik,” katanya.

Dalam waktu dekat, ia akan mengevaluasi permasalahan tentang LKS yang juga meliputi persoalan buruh. Apalagi menjelang lebaran persoalan THR menjadi hal yang dituntut oleh tenaga kerja.

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasbar Armen mengatakan bahwa LKS Tripartit dibentuk dengan harapan ada wadah bagi tenaga kerja dalam membicarakan persoalan yang muncul. Dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

Sofyan

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.