Solok Arosuka – Bertempat di Ruang Rapat Solinda Kantor Bupati Arosuka, Rabu 19 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Solok menanda tangani Perjanjian kerjasama (MoU) dengan Ombudsman RI tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di kabupaten solok.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada 2019 di Kabupaten Solok, dari 69 produk layanan diperoleh nilai 43,50 atau masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
“Ombudsman telah menyerahkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada Kabupapaten yang dinilai pada pada akhir tahun 2019,”tuturnya.
Dikatakannya, Ombudsman perwakilan Sumbar menyerahkan langsung ke Pemkab dan menyampaikan beberapa saran untuk diperhatikan agar diperbaiki standar pelayanan publiknya.
“Sehingga sesuai dengan mandat UU 25 tahun 2009. Dan tentunya dengan memastikan bahwa tahun berikutnya akan dilakukan kembali penilaian. Namun, karena pandemic tahun lalu tidak dilakukan. Tahun ini akan dilakukan kepada seluruh kota/kab dan provinsi di Indonesia,”ujarnya.
Sementara untuk peringkat di kabupaten kota ia menjelaskan, Ombudsman tidak membuat peringkat secara khusus, tapi hasil penilaian tersebut diklasifikasi menjadi 3 yaitu:
a. Zona merah– yaitu predikat dengan tingkat kepatuhan rendah.
b. Zona kuning — predikat kepatuhan sedang
c. Zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
“Jadi setiap akan dilakukan penilaian kepatuhan, pendampingan dilakukan oleh Ombudsman. Ini bertujuan untuk merefleksi yang telah dilakukan dan memperbaiki apa yang perlu ditingkatkan,”ucapnya.
Tingkat kepatuhan zona hijau itu ada pada rentang 81-100. Tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning 51-80. Predikat kepatuhan rendah zona merah ada pada 0-50.
Nilai tersebut diperoleh dari bobot per variabel pertanyaan yang dilihat dari sisi ketampakan fisik penyelenggara pelayanan.
Bupati Solok Epyardi Asda, yang mendapat laporan tersebut geram. Ia memastikan akan mengevaluasi kinerja bawahannya. Meski penilaian itu terjadi pada periode Bupati Gusmal.
“Miris, sedih saya. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat seperti ini. Padahal dalam sumpah jabatan mereka harus melayani. Hari ini saya sampaikan kepada masyarakat bahwa ada SKPD yang mendapat nilai merah. Biar masyarakat tahu apa saja kerjanya, inilah faktanya,”ucapnya.
Dijelaskannya, SKPD yang terendah ada di Dinas Koperasi UKM, Perindustirian dan Perdagangan (Diskoperindag), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, dan Dinas Perhubungan.
“Dari nilai 100, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Perdagangan nilainya 8 dan Dinas PUPR hanya 19. Ini sungguh memalukan. Apa saja kerja mereka (Kepala Dinas) selama ini untuk masyarakat,”ujarnya.
Epy menganalogikan nilai tersebut dengan sekolahan, dengan nilai tersebut akan orang tersebut tidak naik kelas, bahkan ditolak sekolah lain dengan kemampuan sangat rendah.
Menurut Epy, ada beberapa penyebab yang membuat pelayanan untuk masyarakat tersebut memiliki nilai rendah, diantaranya penempatan yang tidak sesuai.
“Ini diduga karena orang-orang yang ditempatkan tidak sesuai dengan kapasitas, kapabiltas dan integritas, dan sogok,”tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya , sejumlah dinas yang mendapat nilai buruk itu adalah SKPD yang dianggapnya bisa untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Namun, dengan adanya penilaian tersebut ia memastikan akan mengambil langkah cepat.
“Nauzibilahhiminzalik, padahal dinas-dinas ini adalah ujung tombak saya dalam memajukan Kabupaten Solok. Diantara dinas ini hanya satu dinas yang masuk zona kuning yakni Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang nilainya 79,”ucapnya.
Di satu sisi Epy mengaku senang karena bisa mengetahui apa yang terjadi selama ini di Pemkab Solok. Selain itu ia menjadi lebih mudah karena tahu apa yang akan dilakukan setelah adanya penilaian tersebut.
“Saya jadi tahu ke depannya apa yang mesiti saya lakukan untuk mengubah ini semua. Inilah yang terjadi selama ini di Kabupaten Solok. Saya minta kepada SKPD ini betul betul mengabdi kepada masyarakat,”Tutupnya.