Jakarta – DPD RI melakukan rapat pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja secara tripartit bersama DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen.
Hal itu dilakukan sebagai komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja di daerah sesuai dengan kesepakatan dalam Panja terkait post legislative scrutiny sesuai dengan perubahan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita Putri Br. Sitepu yang mewakili DPD RI dalam rapat tersebut berharap DPD RI dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan untuk mengikuti dinamika masyarakat dan golbal yang semakin cepat dengan disahkannya UU tersebut.
“Tentunya tanpa mendegradasi kewenangan daerah dan menjamin tercapainya daya saing berkelanjutan di daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan menghasilkan output yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah,” ucapnya.
Rapat juga dihadiri oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua PPUU DPD RI Novita Anakotta, dan sejumlah menteri yang mewakili pemerintah, Badikenita.
DPD RI mengapresiasi forum tripartit ini yang selama pembahasan RUU tidak meninggalkan berbagai masukan DPD RI terkait kewenangan daerah, sehingga tetap diakomodir dalam RUU Cipta Kerja.
“DPD menyakini bahwa perubahan regulasi kemudahan berusaha dalam RUU Cipta Kerja mensinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Rapat tripartit ini, lanjut Badikenita merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, dalam semua materi pembahasan RUU mulai dari Panja sampai dengan Timus dan Timsin, putusan MK menjadi salah satu pedoman pembahasan, perdebatan, permusyawaratan, dan perubahan norma-normanya.
Bukan hanya sekedar amar putusan MK, bahkan dasar pertimbangan putusan MK termasuk rujukan utama, sehingga yang tersusun di dalam RUU Cipta Kerja tidak lagi melanggar putusan MK yang telah ada.
“Bukti otentiknya adalah keikutsertaan DPD dalam semua tahapan pembahasan tingkat pertama, mulai dari Panja, Timus-Timsin, dan Pendapat Mini DPD secara bersama-sama dalam forum tripartit (DPR, DPD, dan Pemerintah) yang sekaligus tonggak sejarah baru pembahasan sebuah RUU,” imbuhnya.