Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 08/Ed/GSB -2021 pada hari ini, 9 Mei 2021. SE itu ditujukan untuk bupati dan wali kota se – Sumatera Barat.
Surat edaran tersebut berisikan tiga poin penting, yakni tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M, pembukaan objek wisata, dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten/kota, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan siaran pers Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, pada Minggu 9 Mei 2021, diuraikan dalam SE gubernur tentang pelaksanaan shalat idul fitri dengan ketentuan dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Hal ini berlaku untuk daerah yang tergolong zona hijau dan kuning, berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat.
Sedangkan, untuk daerah yang tergolong zona oranye dan merah, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Dalam hal pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka wajib memperhatikan Prokes secara ketat dan berpedoman kepada SE Menteri Agama RI nomor SE 07 tahun 2021, tentang panduan penyelebggaraan shalat idul fitri 1442.H/2021 M di saat pandemi Covid-19,” seperti yang tertulis dalam SE gubernur.
Kemudian, tertulis juga SE Mendagri nomor 800/2794/SJ, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan dan pelarangan open house/halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
“Maka dengan ini dinyatakan bahwa kepada pejabat/ASN di Sumbar yang merayakan Hari Raya Idul Fitri untuk tidak melakukan acara open house, halal bihalal, reuni dan pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,” lanjut SE gubernur.
Terkait pembukaan objek wisata, dalam SE gubernur dijelaskan bahwa objek wisata hanya dapat di buka pada daerah zona kuning dan hijau. Untuk yang berada pada zona merah dan oranye, objek wisata wajib ditutup.
Objek wisata di daerah zona kuning dan hijau dapat dibuka dengan ketentuan hanya dibuka khusus untuk wisatawan atau masyarakat lokal Sumatera Barat, dan bukan untuk wisatawan dari luar Sumatera Barat. Selain itu, dalam SE tersebut tertulis bahwa tempat wisata yang buka harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terkait mobilitas masyarakat antar kabupaten/kota dalam provinsi, dikatakan bahwa masyarakat pelaku perjalanan, baik perorangan ataupun bersama-sama dari suatu kabupaten/kota di Sumbar dapat melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam Provinsi Sumatera Barat.
Namun, dengan catatan tetap memberlakukan Prokes secara ketat, seperti kapasitas jumlah penumpang kenderaan dari daerah zona merah dan zona oranye hanya boleh paling banyak 50% dari kapasitas tempat duduk, sedangkan untuk daerah zona kuning dapat mengisi tempat duduk paling banyak 70% dan dari daerah hijau dapat mengisi tempat duduk sesuai jumlah kapasitas yang ada.
Pemerintah kabupaten dan kota dapat melakukan berbagai upaya dan tindakan yang dianggap perlu dan penting yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota berdasarkan zona masing-masing daerah yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut diatas, maka kepada bupati dan wali kota agar dapat:
1. Selalu berkoordinasi dengan Forkopimda kab kota untuk mengambil keputusan yang dianggap penting dan perlu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19
2. Melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada SE ini secara luas dengan memamfaatkan brrbagai saluran komunikasi dan media.
3. Agar melibatkan seluruh potensi institusi informal masyarakat, seperti niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda parik paga nagari, kaum milenial, pimpinan perusahaan, dan atau tokoh lainnya yang memiliki pengaruh/influencer unyuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
4. Optimalisasi dan ikut mengawasi fungsi posko pengamanan terpadu pada pelabuhan laut, bandar udara serta terminal yang menjadi pintu keluar masuk dari dan ke wilayah kab kota masing-masing, serta mengoptimalkan posko Covid-19 Kecamatan, Nagari/Desa/Kelurahan samlai ke tingkat RW/RT.
5. Agar Satgas Covid-19 kab kota meningkatkan berbagai upaya yang dianggap perlu dan penting, serta berinovasi berbasiskan kearifan lokal untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 didaerahnya.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya” tutup SE Gubernur.






