Padang – Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, tampaknya menentang keberadaan Komisi Informasi (KI) Sumbar. Baru-baru ini, melalui SK nomor 555-890-2023 pada 29 Desember 2023, Gubernur Mahyeldi membekukan KI Sumbar, menciptakan kontroversi dalam wacana keterbukaan informasi publik.
Mendapat kabar tersebut, Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP), HM Nurnas, Adrian Tuswandi, dan Novrianto, menggelar keterangan pers tertulis pada Kamis,4 Januari 2024.
“Keputusan ini mengejutkan, terutama bagi kami yang merintis KI Sumbar. Pembubaran KI oleh Gubernur Mahyeldi merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia,” ujar HM Nurnas.
HM Nurnas menyoroti kurangnya dukungan dan pemahaman hukum oleh Gubernur Sumbar, Sekda, dan Dinas Kominfo.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pembubaran KI Sumbar.