Ini Kronologis Penangkapan Kurir Narkoba di Bandara Minangkabau

Jumpa Pers Polres Padang Pariaman terkait penangkapan dua kurir narkoba di Bandara Minangkabau, Jumat (22/12/2017). Foto : Rizki Pratama
Jumpa Pers Polres Padang Pariaman terkait penangkapan dua kurir narkoba di Bandara Minangkabau, Jumat (22/12/2017). Foto : Rizki Pratama
Jumpa Pers Polres Padang Pariaman terkait penangkapan dua kurir narkoba di Bandara Minangkabau, Jumat (22/12/2017). Foto : Rizki Pratama
Jumpa Pers Polres Padang Pariaman terkait penangkapan dua kurir narkoba di Bandara Minangkabau, Jumat (22/12/2017). Foto : Rizki Pratama

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Padang Pariaman mengungkapkan sejumlah hal terkait tertangkapnya dua kuril Narkoba yang akan menuju Jakarta melalui jalur penerbangan dalam konferensi pers digelar Jumat (22/12/2017).

Kasat Res Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Edi Harto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika adanya penyelundupan Narkotika melalui jalur penerbangan yang dilakukan sejumlah orang dari Padang menuju Jakarta. Kemudian, melalui informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Pada Selasa 19 Desember 2017 sekitar pukul 22.18 WIB, kita meringkus satu orang yang bernisial S (21) yang mencurigakan dan kita lakukan pengeledahan didalam bandara dan ditemukan satu paket kecil didalam celana dalamnya yang diduga jenis Narkotika,” kata Kasat.

Kemudian, pengembangan dilanjutkan, dan diketahui pelaku melakukan tidak seorang diri. “Lalu kita lakukan pengecekan melalui rekaman CCTV bandara dan ditemukan lagi satu rekannya di lantai dua tengah tidur, inisial namanya M (25). Kemudian dilakukan intograsi dan penggeledahan ternyata dia membawa narkotika jenis sabu didalam tas tersebut lebih kurang beratnya 600 gram,” jelasnya

Edi menambahkan, ada satu orang tersangka lagi anisial S berhasil terbang menggunakan salah satu maskapai penerbangan dan sampai di Jakarta. Atas kejadian itu, pihaknya langsung mengkonfirmasi dengan Kapolda Sumbar.

“Kita belum tau asal barang ini dari mana yang jelasa kedua orang ditangkap berasal dari kalimantan Selatan, jadi keseluruhan Narkotika tersebut 611,64 gram jika diuangkan sekitar Rp 600 juta lebih ditambah empat unit Hp, mereka saling berkomonikasi melalui aplikasi Bbm, antar kuril dan bandar mereka kita juga sudah mengantongi nama dengan siapa mereka bertransaksi ada dua orang dengan inisial nama H dan S dengan kejadian ini mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dengan pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tegasnya.

Selain itu, Polres Padang Pariaman berjanji akan selalu meningkatkan kewaspadaan, ditambah lagi, memasuki libur panjang dalam merayakan hari Natal dan tahun baru.

[Rizki Pratama]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.