
TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Terkait bangunan pemda Tanah Datar yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ternyata kepala OPD pernah kesal. Bahkan berkilah bangunan pemerintah tidak perlu izin.
Hal itu disampaikan Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen melalui Kasi Penegakan Perda Elfiardi, Rabu (30/01) di Batusangkar, jika ada kepala dinas yang kesal ketika ditegur. Bahkan kepala dinas di salah satu OPD di lingkup pemkab Tanah Datar itu berkilah jika bangunan pemerintah tidak perlu lagi izin.
“Sebagai instansi penegak perda, sejak tahun 2017 lalu kami telah melakukan penertiban bangunan pemerintah, diantaranya puskesmas dan pembangunan pasar. Dan salah satu rekanan kontraktor pernah mencatut instansi kejaksaan,” ucap Elfiardi.
Lanjutnya, ketika tim turun kelapangan untuk menindak lanjuti laporan masalah izin itu, ada rekanan yang komplain di salah satu puskesmas, waktu itu disarankan agar rekanan sebelum mulai kegiatan agar meminta ke PPTK IMB nya.
“Dan jawaban rekanan untuk apa IMB, dia beralasan jika pekerjaan ini diawasi oleh kejaksaan. Walau demikian pihak Pol PP tetap menyurati karena sudah melangar perda. Ini fenomena yang terjadi,” tutur Kasi Penegak Perda Pol PP itu.
Di menerangkan, dasar instansi Satpol PP dan Damkar melakukan pengawasan adalah pasal 6 huruf d PP No. 16 tahun 2018 tentang Satpol PP.
“Artinya Pol PP mempunyai fungsi diantaranya sebagai pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan perda dan perkada,” terang Elfuardi.
Diketahui, puluhan unit bangunan milik pemerintah Kabupaten Tanah Datar tercatat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Walau tanpa izin pada umumnya sudah selesai pembangunannya.
Salah satunya, disebabkan oleh kelalaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertindak sebagai pelaksana dan penguna anggaran. (Ddy)