Kabupaten SolokPeristiwa

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

494
×

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

Solok Arosuka – Anggota Komisi II Bidang Aset, DPRD Kabupaten Solok, Septrimen melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, ke Polda Sumbar, Kamis, (13/1) siang. Laporan itu terkait dugaan penggunan nomor kendaraan palsu yang digunakan pada mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Laporannya terkait dugaan penggunaan nomor mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok. Nomor resminya adalah BA 3 H, plat merah, diganti dengan BA 1032 DH,” kata Suharizal, Penasihat Hukum Septrimen, Kamis (13/1) sore.

Ia melanjutkan, hal itu patut diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, sehingga kliennya Septrimen, melaporkan ke Polda Sumbar.

“Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada pasal 280 Undang-undang Lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 atau pasal 263 KUHP. Dumasnya di Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II,” ungkap Suharizal.

Ia menyampaikan, mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok adalah aset daerah, dan nomor polisi yang melekat pada mobil tersebut adalah BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Perbuatan itu sudah sering diperingati, tetapi diabaikan saja.

“Nomor polisi BA 1032 DH, tidak terdaftar, dipastikan bodong. Patut diduga saudara Dodi Hendra menyalahgunakan kewenanganya karena mobil tersebut adalah milik aset daerah, tetapi dia mempergunakan pelat yang diduga palsu,” ungkap Suharizal.

Sementara itu, Septrimen, mengatakan, melaporkan Dodi Hendra karena ingin menegakkan aturan yang berlaku, sebab mobil dinas Ketua DPRD itu adalah aset negara yang dipinjamkan sebagai fasilitas, yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Dalam aturannya Ketua DPRD ada nomor polisi kendaraannya adalah BA 3 H, plat merah, kemudian ada BS secara plat rahasia. Sesuai protokol, sebagai ketua DPRD tentu yang dipakai BA 3 H, bukan BA 1032 DH, setelah saya cek di Samsat 1032 itu tidak terdaftar,” ujar Septrimen.

Ia menekankan, apabila persoalan itu dibiarkan saja dikuatirkan akan bisa menjadi bumerang, yakni bisa saja mengatasnamakan mobil itu menjadi milik sendiri.

“Sebagai anggota dewan yang digaji oleh rakyat tentu saya wajib menyampikan ini. Kenapa ke Polda Sumbar, kebetulan mobil itu bisa hilir mudik di Sumbar. Saya melapor ke Polda bukan tidak menghormati Polres, keliaran mobil itu di wilayah Polda Sumbar, supaya jangan terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, mengatakan ,

tidak mengetahui laporan terhadap dirinya di Mapolda Sumbar. Namun, ia mengatakan akan bersedia datang ke Mapolda Sumbar apabila diminta klarifikasi terkait hal itu.

“Tidak tahu kita ada laporan atau tidaknya. Kita masyarakat, kita pemimin, harus taat kepada aturan, apapun itu. Tapi apakah ini benar, kita harus melihat ini fotonya di mana apa di edit-edit saja, gimana yang jelasnya,” ujar Dodi, menjawab konfirmasi Rakyat Sumbar, via telepon seluler, Kamis, (13/1) sore.

Ia menyampaikan, soal nomor kendaraan mobil dinas itu ia tidak tahu sama sekali, karena mobil tersebut adalah milik negara, sehingga tidak menghiraukannya, dan tidak mungkin melakukan perbuatan yang didugakan kepadanya.

“Tidak tahu, kita tinggal naik. Soal plat, soal bensin habis, kendaraan rusak kita tidak tahu, itu urusan sopir,” beber Dodi, menyebutkan akan memanggil sopirnya untuk meminta klarifikasi terkait nomor kendaraan itu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, laporan yang masuk baru sebatas pengaduan masyarakat (Dumas). Namun, penyidik akan mempelajarinya.

“Sedang didalami oleh penyidik, apakah ada dugaan tindak pindananya. Perkembangan informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas Satake, melalui telepon seluler, Kamis (13/1) malam.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.