Kewajiban Mundur Kepala Daerah Hanya Berlaku Jika Calon di Daerah Lain

Panduan Lengkap: Jenis Surat Suara Pilkada 2024

PadangKetua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan mundur dari jabatannya.

“Mereka tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya,” tegas Syakban, Sabtu (10/08).

Kewajiban mundur hanya berlaku bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota di daerah lain.

“Misalnya, seorang bupati dari Kabupaten Kelapa yang mencalonkan diri sebagai walikota di Kota Apel, atau gubernur dari Provinsi Mangga yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di Provinsi Melon, diwajibkan untuk mundur dari jabatannya,” jelas Syakban.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Namun, bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, aturan yang berlaku berbeda. Mereka diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye.

“Mereka diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung,” tambah Syakban.

Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh para calon kepala daerah agar mereka dapat mempersiapkan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.