Khairul Fahmi : Konfirmasi KPU Penting untuk Verifikasi Calon Pilkada

Khairul Fahmi menekankan bahwa KPU wajib melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri terkait.

Padang – Forum Group Discussion (FGD) evaluasi pilkada serentak Sumatera Barat (Sumbar) hari kedua yang diselenggarakan KPU Sumbar pada Jumat (21/2/2025) menghadirkan pakar ilmu Tata Negara, Khairul Fahmi, sebagai pembicara.

Khairul Fahmi menggarisbawahi pentingnya konfirmasi dari pihak KPU saat tahapan pendaftaran calon. “Konfirmasi ini krusial untuk memastikan prosedur dalam pendaftaran calon, karena menunjukkan KPU telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon,” ujarnya.

Dengan adanya konfirmasi, Khairul Fahmi menjelaskan bahwa tugas KPU dalam proses verifikasi berkas telah selesai.

“Apakah berkas itu palsu atau tidak, bukan kewenangan KPU untuk menyatakan. Lembaga atau instansi terkait yang bertanggung jawab atas sah atau tidaknya dokumen,” tuturnya.

Misalnya, untuk keaslian ijazah calon, KPU hanya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari verifikasi berkas.

“Jika ditemukan dugaan ijazah palsu, maka pihak yang berkepentingan menyatakan keasliannya adalah Dinas Pendidikan, pihak sekolah, atau perguruan tinggi melalui dokumen resmi,” kata Khairul Fahmi.

Hal serupa berlaku untuk surat keterangan calon tidak pernah sebagai terpidana atau tidak sedang dicabut hak pilih.

Khairul Fahmi menekankan bahwa KPU wajib melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri terkait.

“Sah atau tidaknya dokumen dari Pengadilan Negeri bukan hak KPU, karena di luar kewenangannya. Pengadilan Negeri juga akan tersinggung jika putusan mereka diintervensi,” tegasnya.

Khairul Fahmi berpendapat bahwa setiap lembaga memiliki porsi kerja dan penilaian profesionalnya masing-masing.

“Ke depan, KPU harus berhati-hati karena dalam PerKPU tentang pencalonan, proses penelitian tidak wajib dilakukan kecuali jika KPU ragu,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.