Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjamin pencetakan surat suara sebagai logistik utama pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar pada 27 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan dan desain yang telah disetujui bersama pasangan calon.
“Setiap lembar surat suara dicetak dengan pengaman tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya saat digunakan pemilih di TPS,” kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Kamis (17/10/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan, monitoring pencetakan surat suara juga bertujuan memastikan ketepatan jumlah yang dicetak, yakni 4.212.957 lembar.
Jumlah tersebut didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), ditambah 2,5 persen untuk pemilih di masing-masing TPS, serta surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang (PSU).
“Surat suara memiliki warna penanda yang berbeda, yakni merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta hijau tosca untuk pemilihan walikota dan wakil walikota,” jelas Ory.
Warna penanda ini terdapat pada sisi luar surat suara bagian bawah kanan yang bertuliskan Komisi Pemilihan Umum dan sisi kiri atas yang bertuliskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Monitoring dilakukan bersama Bawaslu Sumbar, Polda Sumbar, dan Kejaksaan Sumbar,” pungkas Ory.