KPU Sumbar Perbarui Denah TPS Pilkada 2024

Hal ini diharapkan dapat mengantisipasi potensi adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) telah melakukan pembaruan denah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan, perubahan tersebut meliputi posisi tempat duduk saksi pasangan calon dan Pengawas TPS yang kini berada di belakang KPPS 4 dan KPPS 5 dekat pintu masuk, serta di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3.

“Perubahan ini didasarkan pada masukan dari berbagai pihak dan hasil evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya,” ujar Ory pada Senin, 28 Oktober 2024.

Ory mengatakan, dengan posisi baru tersebut, aktivitas KPPS 4 dan KPPS 5 dalam melakukan registrasi dan identifikasi pemilih serta penandatanganan daftar hadir dapat diawasi secara cermat oleh Pengawas TPS dan saksi.

Hal ini diharapkan dapat mengantisipasi potensi adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih.

Selain itu, Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS juga duduk di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3 untuk memantau penataan administrasi pemilih dan pelayanan kepada pemilih.

“Layanan yang diberikan antara lain pemberian surat suara dua jenis pemilihan, layanan bagi pendamping pemilih disabilitas, dan layanan prioritas terhadap pemilih disabilitas, ibu hamil, atau pemilih lanjut usia,” kata Ory.

Perubahan lain yang dilakukan adalah terkait koreksi kesalahan penulisan pada C Hasil Plano.

Kesalahan kini diperbaiki dengan mencoret angka atau kata yang salah dengan dua garis horizontal, menuliskan angka atau kata hasil pembetulan, dan membubuhkan paraf Ketua KPPS serta saksi yang hadir.

“Perbaikan ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam pelayanan terhadap pemilih, mengurangi potensi Pemungutan Suara Ulang, dan meningkatkan peran serta Pengawas TPS dan Saksi Paslon dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” pungkas Ory.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.