Solok Arosuka – DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD dan menetapkan Lucki Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPRD sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif, Senin, 30 Agustus 2021, yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok.
Penetapan persetujuan pemberhentian Dodi Hendra yang dituang dalam Surat Keputusan Nomor 189-18-2021 itu, terjadi dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin Wakil Ketua Ivoni Munir bersama Lucki Efendi dan dihadiri Bupati Solok diwakili Plh. Sekda setempat Edisar, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala SKPD Kabupaten Solok.
Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan usul pemberhentian Dodi Hendra ini, dilanjutkan dengan penetapan pemberhentian Ketua DPRD dari kader partai Gerindra tersebut, langsung disetujui oleh Anggota Dewan yang hadir sebanyak 25 orang.
Rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh anggota fraksi PPP dan dari fraksi Gerindra hanya dihadiri Septrismen, paripurna DPRD sekaligus menetapkan Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat Lucki Effendi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD yang ditetapkan melalui SK nomor : 189-19-2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok yang semula diprediksi berlangsung panas, ternyata berjalan dengan kondusif, meski diluar gedung tampak puluhan petugas keamanan dari Satpol PP, personil Polres Arosuka serta TNI berjaga-jaga mengantisipasi kemungkinan terjadinya kisruh seperti sidang sebelumnya
Mengawali Sidang, Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi membacakan keputusan Badan Kehormatan (BK) Nomor:175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab. Solok periode 2019-2024, kemudian Surat BK Nomor:176/246/BK-DPRD/2021 perihal penyampaian putusan BK tentang sanksi pelanggaran kode etik
Disebutkan, berdasarkan pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota, mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. “ karena itu, kami pimpinan DPRD menyampikan usulan pemberhentian ketua DPRD Kab Solok,” sebutnya.
Selanjutnya Wakil ketua DPRD Ivoni Munir sebagai pimpinan sidang mengatakan, setelah menerima rekomendasi BK (Badan Kehormatan) DPRD tentang pemberian sanksi pemberhentian Dodi Hendra dari Jabatan Ketua DPRD maka dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang menjadi pedoman, pihaknya kemudian menggelar sidang Paripurna untuk minta persetujuan. ” Karena itu, apakah usulan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD, dapat disetujui? ” tanya Ivoni Munir.
Setelah dua kali melemparkan pertanyaan serupa yang dibalas dengan kata setuju oleh peserta Sidang Paripurna, maka ditetapkan jabatan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD, berakhir. ” Kita segera mengusulkan ke Gubernur Sumbar untuk mendapatkan persetujuan atas keputusan DPRD Kabupaten Solok ini,” sebut Ivoni Munir.
Selesai penetapan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD, sidang Paripurna dilanjutkan dengan penunjukkan salah seorang dari dua wakil ketua DPRD, Ivoni Munir (Fraksi PAN) Lucki Effendi (fraksi Demokrat), sebagai pelaksana tugas Ketua sampai ditetapkannya Ketua DPRD Kabupaten Solok definitif dari fraksi Gerindra lainnya.
Hanya butuh waktu sekitar 15 menit bagi kedua fraksi (PAN dan Demokrat) untuk berembug tentang siapa yang diberi amanah menjalankan tugas Ketua DPRD, hingga kemudian ditetapkan Lucki Effendi sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Solok.
lucki Efendi sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan siap menjalankan amanah yang di titipkan hasil dari keputusan paripurna DPRD.
“semoga amanah ini bisa menjadi semangat awal dalam rekonsiliasi dinamika politik di kabupaten solok dan tentu secara bersama sama mengawal program pemerintah untuk kemajuan masyarakat ,” Ujar Lucki.