Kota PadangPemerintah

Pemko Padang Pastikan Pendataan UMKM Bukan Razia, Simak Penjelasannya

119
×

Pemko Padang Pastikan Pendataan UMKM Bukan Razia, Simak Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Padang – Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang secara resmi mengumumkan pelaksanaan kegiatan pendataan dan verifikasi data pelaku usaha di wilayah Kota Padang.

Langkah strategis ini dilakukan untuk memperoleh data yang akurat guna menyusun program pembinaan, pendampingan legalitas, hingga pengembangan UMKM yang lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menegaskan kegiatan pendataan yang akan dimulai pada Juni 2026 ini bukanlah sebuah razia atau upaya penertiban.

Diamengimbau para pelaku usaha, mulai dari restoran, rumah makan, kafe, hingga toko, untuk tidak ragu menyambut petugas di lapangan.

“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi,” ujar Teddy di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026).

Menurut Teddy, pendataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui data yang akurat, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan berupa fasilitasi sertifikasi halal, kelas inkubasi, hingga akses pasar ekspor.

Dalam kesempatan yang sama, Nila Surya Devi mengajak seluruh pelaku usaha untuk meluangkan waktu memberikan informasi yang diperlukan.

“Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Lani Widya Putri memastikan seluruh petugas di lapangan akan menjalankan tugas dengan profesional dan membawa identitas lengkap.

Adapun kriteria UMKM yang didata dibedakan berdasarkan modal dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar sampai Rp50 miliar. Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun akan otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

“Data yang akurat, kebijakan tepat, UMKM Padang makin hebat, UMKM Kota Padang naik kelas,” pungkas Teddy.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.