Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2, Nasrul dan Eri.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih perolehan suara antara mereka dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Hendri Arnis dan Allex Saputra, melebihi batas maksimal yang dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak terkait adalah 1.245 suara atau 4,9 persen,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran TSM, termasuk money politic yang mempengaruhi perolehan suara mereka. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” jelas Foekh.
Pemohon telah meminta MK membatalkan Penetapan Hasil Pemilihan yang dikeluarkan KPU Padang Panjang dan memerintahkan pemungutan suara ulang.