Payakumbuh – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024 yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 1, Supardi dan Tri Venindra.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK pada Selasa (4/2/2025), permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi itu menetapkan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan pasangan nomor urut 1 terganjal ambang batas selisih suara yang ditetapkan Pasal 158 ayat 2 huruf a undang-undang tersebut.
Regulasi menyebutkan bahwa untuk mengajukan PHPU, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak boleh melebihi 2 persen atau 1.229 suara.
Namun, hasil pemilihan menunjukkan Pemohon meraih 15.459 suara, sementara Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 3 Zulmaeta dan Elzadaswarman, memperoleh 21.207 suara.
Dengan selisih 9,39 persen atau 5.748 suara, permohonan itu dianggap tidak memenuhi persyaratan.
“Adapun perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 21.207 suara atau ekuivalen dengan 9,39 persen,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusan.
Majelis Hakim Konstitusi pun menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan perkara ini.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Guntur.
Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengklaim telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lima kecamatan.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilih yang kemudian diberikan selembar “Surat Mandat.”
Pemohon menyebut, pemberian surat ini dimaksudkan agar para pemilih seolah-olah dijadikan saksi mandat di tempat pemungutan suara (TPS).
Melalui petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 636 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Tahun 2024.
Selain itu, Pemohon juga menuntut diskualifikasi Pihak Terkait serta perintah untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Payakumbuh.