Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan terkait syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Novel dan rekan meminta MK memasukkan frasa tambahan pada pasal tersebut, sehingga pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama komisi dapat mendaftarkan diri sebagai capim.
Namun, MK menilai bahwa penentuan batasan usia dalam undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ucap Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK juga menilai bahwa permasalahan yang dihadapi KPK saat ini tidak secara langsung berkorelasi dengan syarat usia capim. Menurut MK, hal tersebut lebih berkaitan dengan komitmen dan integritas pimpinan maupun kelembagaan KPK.
Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda dan menilai MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan. Namun, mayoritas hakim menyatakan dalil permohonan Novel Baswedan dan rekan tidak beralasan menurut hukum.