Padang – Pada Pilkada Serentak 2020 9 Desember mendatang, pasien positif Covid-19 yang dirawat di luar daerah terancam kehilangan hak pilihnya.
Sesuai dengan PKPU 6 tahun 2020 pasal 73 pasal 1 tidak dijelaskan bagaimana menyalurkan hak pilih pasien positif Covid-19 yang berada di luar daerah.
Aturan untuk petugas KPPS dapat melayani hak pilih pasien COVID-19, serta mendapatkan persetujuan saksi dan pengawasan TPS dan tetap mengutamakan kerahasian pemilih. Namun aturan terserbut hanya di dalam wilayah itu saja bukan diluar daerah.
Komisioner KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, pihak kekuarga agar meminta surat pindah atau formulir A5 agar hak pilih dari pasien positif Covid-19 tetap bisa tersalurkan serta nantinya diserahkan kepada PPS di tempat isolasi pasien terdekat.
” Ini kemudian tentu tidak mungkin pasien yang akan mengurus A5, surat pindah memilihnya.Makanya kita berharap kepada keluarga pasien aktif untuk mengurus A5, kemudian kemana dia misalnya ke SPH dia lapor ke PPS di sekitar rumah sakit itu” ujarnya
Ia juga menambhakan, nantinya anggota PPS yang berada di dekat tempat karantina akan mendatangi lokasi dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang memang sudah disediakan di KPPS dan di dampingi oleh gugus tugas.
“Akan didampingi oleh gugus tugas, kan yang masuk ke dalam ruangan isolasi itu kan adalah petugas yang memakai baju hazmat.Jadi bisa saja dia di balik kaca, kemudian disterilkan lagi dengan disinfektan atau hand sanitizer sesuai dengan protokol kesehatan” ungkap Nova Indra.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas, penanganan Covid-19 Selasa 1 desember 2020 tercatat 1.933 orang melakukan isolasi mandiri, 356 orang dirawat di berbagai rumah sakit serta 231 orang di karantina di BPSDM Sumbar.