Ekonomi

Pemerintah Perluas Peran Koperasi Kelola Sektor Tambang dan Energi

62
×

Pemerintah Perluas Peran Koperasi Kelola Sektor Tambang dan Energi

Sebarkan artikel ini

Koperasi kini mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi langsung pada sektor produktif yang selama ini didominasi badan usaha lain.

: Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-79 bertema Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya di Indonesia Arena, Jakarta Minggu (12/7/2026). Foto : Tangkapan layar YouTube Kemenkop
: Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-79 bertema Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya di Indonesia Arena, Jakarta Minggu (12/7/2026). Foto : Tangkapan layar YouTube Kemenkop

Jakarta – Pemerintah memperluas peran koperasi sebagai pelaku utama ekonomi nasional dengan membuka akses pengelolaan sektor strategis seperti pertambangan, energi, hingga industri pengolahan.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa koperasi kini diberi ruang untuk mengelola sumur minyak rakyat, sumur minyak tidak aktif (idle well), tambang mineral, dan industri pengolahan minyak sawit mentah (CPO).

Langkah nyata kebijakan ini akan ditandai dengan peresmian pabrik CPO milik koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Agustus mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Ferry menegaskan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, koperasi tidak lagi diposisikan sebagai badan usaha skala kecil semata.

Koperasi kini mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi langsung pada sektor produktif yang selama ini didominasi badan usaha lain.

Pemerintah juga segera meresmikan pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas hingga satu megawatt di Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau, yang dikelola sepenuhnya oleh koperasi.

Guna mendukung transformasi tersebut, pemerintah tengah merancang Undang-Undang Perkoperasian baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih adaptif dan mampu mendongkrak daya saing koperasi di berbagai bidang usaha.

Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kami bersama gerakan koperasi akan berada di garda terdepan untuk mengimplementasikan cita-cita besar agar koperasi kembali menjadi pilar utama perekonomian nasional,” ujar Ferry.

Ferry optimistis penguatan kelembagaan dan perluasan bidang usaha ini akan menciptakan ekonomi yang lebih inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.