Solok – Penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda resmi dihentikan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan terhadap laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra tersebut.
Kasus dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) ini menjerat Bupati Solok.
Polda Sumatera Barat tidak menemukan adanya unsur melawan hukum sehingga penyelidikan pun dihentikan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, penyelidikan tersebut dihentikan, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Penyelidikannya (resmi) kita hentikan, karena (penyidik) melihat tidak ada unsur pidana dalam laporan itu,” ujar Satake di Padang, Selasa (16/11).
Dia menyebutkan, kepolisian telah melaksanakan gelar perkara sebagai rekomendasi sebanyak dua kali bersama Bareskrim Mabes Polri.
“Itu (gelar perkara) kita gelar sudah dua kali, bersama Bareskrim sebagai pembina fungsi, dan internal dari Itwasda, Bidkum dan Propam,” jelas Satake.
Dalam gelar perkara tersebut diminta agar penyidik melengkapi administrasi penghentian terhadap penyelidikan tersebut, dan mendistribusikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat gelar perkara, tidak ada pelapor maupun terlapor, sementara surat pemberitahuannya telah dikirimkan ke pelapor,” jelas Satake.
Sebagai informasi, sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda terkait unggahan videonya pada salah satu grup What’sApp. Menurutnya, video tersebut telah mencemarkan nama baiknya.