Mentawai – Dalam mewujudkan situasi ramah lingkungan dari paparan asap rokok pada fasilitas umum di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintah daerah setempat bersama DPRD telah mensahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2019 lalu.
Terkait perkembangan pelaksanaan Perda tersebut, Juni Arman Samaloisa Ketua Komisi II DPRD Mentawai menyampaikan bahwa Perda KTR
belum dapat dilaksanakan saat ini.
Hal tersebut karena saat ini masih dalam proses penyusunan Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan Perda rokok.
“Kalau belum ada Perbup, Perda Kawasan Tanpa Rokok belum bisa dilaksanakan. Ada beberapa hal yang diatur dalam Perbup, salah satunya yang paling penting adalah kawasan atau zonasi tanpa rokok itu dimana,” tutur Juni Arman Damaloisa, Selasa 4 Agustus 2020 di kantor DPRD.
Selanjutnya, Juni Arman berharap Perbup KTR rampung tahun ini karena Perdanya sudah disahkan setahun lalu.
Juni menambahkan, jika Perbup terkait Kawasan tanpa rokok selesai, maka akan segera dilaksanakan oleh Satpol PP dan stake holder lainnya termasuk NGO yang menggalakkan ramah lingkungan dari polusi rokok.
“Perbup tersebut juga menjadi dasar selanjutnya penyusunan program dan anggarannya oleh Dinas terkait termasuk Satpol PP,” pungkasnya.