Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, dalam sengketa hasil Pilkada Pasaman.
MK menilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Suhartoyo menyatakan bahwa Anggit didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
MK menilai Anggit seharusnya secara terbuka mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Suhartoyo menjelaskan bahwa ketidakjujuran terlihat dari adanya surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut kemudian dikoreksi oleh pengadilan yang sama.
MK menegaskan bahwa setiap pasangan calon wajib transparan kepada publik mengenai riwayat hukum mereka, termasuk jika pernah dipidana kurang dari lima tahun.
Anggit dinilai berusaha menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki riwayat kriminal.
“Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menolak dan dengan jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadinya,” kata Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK menyoroti bahwa ketika Anggit memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap per 16 Agustus 2024, ia seharusnya menyatakan keberatan karena isi surat tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK menyatakan pencalonan Anggit cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution,” ujar Suhartoyo.
MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka yang diikuti oleh peserta pemilihan Bupati Pasaman sebelum pemungutan suara ulang dilaksanakan.
Selain itu, MK menyerahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang,” tuturnya.