HukumSumatera Barat

Polda Sumbar Ungkap 16 Kasus Tambang Ilegal, Amankan 42 Tersangka

834
×

Polda Sumbar Ungkap 16 Kasus Tambang Ilegal, Amankan 42 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Andry Kurniawan.

Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 16 kasus pertambangan tanpa izin (PETI) sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Andry Kurniawan, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan.

Hal ini juga menjadi atensi khusus dari Kapolda Sumbar, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Tri Suryanta.

“Selama Januari hingga Juni 2025, kami mencatat 16 laporan kasus PETI dengan 42 tersangka,” ujar Kombespol Andry Kurniawan di Padang, Jumat (11/7/2025).

Dari 16 kasus tersebut, tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Sumbar, sementara sembilan kasus lainnya diproses di Polres jajaran.

Polisi juga mengamankan delapan alat berat sebagai barang bukti.

Guna mencegah praktik tambang ilegal, Polda Sumbar berupaya memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

Selain itu, Polda Sumbar berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan didaftarkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan data Pemprov Sumbar, terdapat sekitar 18 ribu hektar WPR di sembilan kabupaten/kota di Sumbar, yaitu Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Tanahdatar, dan Kepulauan Mentawai. Pemprov Sumbar telah mengajukan permohonan WPR sebanyak dua kali, pada tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025.

Kombespol Andry Kurniawan berharap penetapan WPR dapat menjadi solusi untuk mencegah PETI di Sumbar.

Kolaborasi antara pemerintah dan kepolisian diharapkan dapat menekan praktik ilegal ini, sehingga masyarakat dapat bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.