Rahmat Saleh: PTSL Harus Perhatikan Kearifan Lokal Tanah Ulayat

Rahmat menyebutkan bahwa sebanyak 126 juta bidang tanah menjadi sasaran program sertifikasi, yang membutuhkan kerja keras bersama.

Jakarta – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersinggungan dengan kearifan lokal, khususnya di Sumatra Barat, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Menteri ATR/BPN dalam mempercepat program PTSL. Menurutnya, terobosan yang dilakukan merupakan langkah aktif dan tepat untuk menjawab pertanyaan publik.

“Kita banyak apresiasi ini kepada Pak Menteri, luar biasa. Sudah menyuguhkan data dengan gamblang, jadi bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan publik, terutama yang tengah menjadi perbincangan oleh masyarakat,” ujar Rahmat.

Ia juga menekankan bahwa program ini sejalan dengan Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mencapai target tahun 2025.

Rahmat menyebutkan bahwa sebanyak 126 juta bidang tanah menjadi sasaran program sertifikasi, yang membutuhkan kerja keras bersama.

“Ada 126 juta bidang PTSL yang menjadi target kita (tahun 2025) untuk disertifikatkan, dan ini menjadi kerja keras kita bersama, sesuai juga dengan Asta Cita Pak Prabowo,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan kearifan lokal di daerah tertentu, seperti tanah ulayat di Sumatera Barat. Menurutnya, pendekatan yang berbeda diperlukan untuk memastikan keberhasilan program tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.

“Keunikan sendiri terkait kearifan lokal, ninik mamak, dan tanah ulayat harus menjadi pertimbangan tersendiri,” katanya.

Rahmat menekankan pentingnya kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. Pendekatan yang tepat, menurutnya, akan membantu meningkatkan kesadaran aktif masyarakat terhadap legalitas lahan yang mereka miliki.

“Pendekatannya yang bisa kita lakukan bersama (ini sangat penting) mengingat adanya kearifan lokal yang tak bisa kita pinggirkan,” jelasnya.

Ia pun berharap, pendekatan khusus ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal kepastian hukum terhadap lahan yang memiliki nilai kearifan lokal.

“Dengan demikian, program kita ini bakal membawa efek positif terhadap status lahan masyarakat dengan kearifan lokal, seperti yang ada di Sumatera Barat,” harapnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.