Sekjen DPD RI Sebut Alasan Pencabutan Undangan GKR Hemas

JAKARTA, KABARSUMBAR – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Reydonnyzar Moenek menyatakan, jika pihaknya mengeluarkan surat pencabutan terhadap Undangan ibu GKR Hemas pada acara Sidang Bersama DPR-DPD RI pada 16 Agustus 2019 dalam rangka menjalankan Tata Tertib.

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Moenek ini saat konferensi pers di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

Dikatakan Moenek, berdasarkan Pasal 26 ayat 5 Peraturan DPD RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Tata Tertib berbunyi, “Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administratifnya”.

Dijelaskan Moenek, kronologis pencabutan undangan tersebut, jika ada lebih dari 3100 undangan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, dan Sidang Tahunan MPR RI yang diundang oleh Sekjen MPR RI dan Sekjen DPD RI.

“Daftar undangan sidang bersama dan sidang tahunan sama, karena pelaksanaannya berurutan,” jelas Moenek.

Terhadap undangan dimaksud, kata Moenek, dikelompokan berdasarkan tata urut keprotokolan dan didistribusikan secara simultan kepada pihak-pihak terkait yang dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019.

“Sesuai protap terhadap undangan tersebut dilakukan penyisiran final oleh Sekretariat Jenderal DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2019, dengan maksud untuk mendapatkan akurasi terhadap undangan yang sudah atau belum diundang,” kata Moenek.

Menurutnya dalam penyisiran dimaksud ternyata ditemukan bahwa Ibu GKR Hemas masuk dalam daftar undangan.

Padahal, berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPD RI No 2 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Pemberhentian sebagai Anggota DPD RI, bahwa GKR Hemas, Anggota DPD RI Nomor B-53 dari Provinsi D.I. Yogyakarta telah diberhentikan.

Atas hal tersebut, maka Sekjen DPD RI mengambil langkah berkoordinasi dengan Sekjen MPR RI untuk meminta mencabut undangan pada Sidang Tahunan MPR RI a.n. Ibu GKR Hemas.

“Dengan demikian, tidak benar Sekretariat Jenderal DPD RI kecolongan dalam menyampaikan undangan dimaksud, tetapi yang benar adalah pencabutan undangan dimaksud sebagai tindakan koreksi yang bersifat administratif dan sebagai langkah profesional Sekretariat Jenderal DPD RI yang taat dan patuh pada aturan,” pungkas Moenek.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.